SAMARINDA -infokaltim.com : Aset PT Harimas Jaya Plywood (HJP)yang disita Selasa (13/9/2011) lalu belum diketahui berapa nilainya. Kurator (pihak yang mengurus harta kekayaan debitur pailit) atas persoalan PT HJP, Ferdie Soethiono menyatakan hal itu kemarin (15/9/2011).
Ferdie merupakan kurator yang diangkat oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada 30 Juni 2011. “Sejak pengangkatan itu, saya langsung bekerja,” katanya.
Ferdie menjelaskan, belum tahu persis nilai aset tersebut karena harus dilakukan appraisal (penilaian) lebih dulu. Sebelum proses penilaian itu akan diajukan lima calon untuk masuk ke dalam tim appraisal. “Mereka nanti diputuskan oleh hakim pengawas. Setelah ditentukan dan diambil sumpahnya, baru mereka bekerja melakukan penilaian,” jelasnya.
Status PT HJP yang telah pailit, menurut Ferdie, membuat asetnya secara umum bisa disita. Hal itu sekaligus menepis pernyataan Joelbanner Hendrik Toendan S, kurator yangditunjuk Mahkamah Agung (MA) pasca-putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 09/pailit2008/PN-Niaga Sby pada tanggal 25 April 2009.
Ketika itu, Hendrik mengatakan, tahapan penyelesaian masalah mentok karena aset yang ada di perusahaan ternyata bukan atas nama PT HJP, melainkan masing-masing individu.
“Itulah selama ini mentoknya di situ. Seandainya ketika Hartono meminjam duit ke bank untuk membeli peralatan mesin memakai nama perusahaan, pasti kurator mudah menyelesaikan seluruh aset,” katanya.
Hendrik juga menyebutkan, aset-aset tersebut memakai nama pribadi. “Bukan satu orang, bahkanada beberapa orang dijadikan jaminan. Kalau seperti ini kan sulit. Jadinya pas pailit tidak bisa diapa-apain asetnya karena atas nama pribadi. Saya yakin kurator pengganti saya juga kesulitan,” urainya.
Menurut Ferdie, setelah putusan pailit, perusahaan dianggap tidak mampu mengelola asetnya sehingga harus diserahkan kepada Negara. Penyegelan yang dilakukan terhadap PT HJP, dilakukan untuk memudahkan kurator memegang aset-aset di sana.
Mengenai proses selanjutnya setelah aset dihitung, Ferdie menjelaskan, kemungkinan akan dilelang. “Kalau tidak dilelang, bisa dibuka penawaran di bawah tangan tetapi dilakukan secara terbuka. Jika tidak ada hambatan, proses itu paling cepat dua bulan,” katanya.
Hasil penjualan aset itu, akan dibagi sesuai Undang-Undang. “Kalau ada kepailitan, pertama adalah untuk Negara, berupa pajak, lalu biaya atau usaha harta pailit, kemudian untuk buruh, dan kreditur-kreditur,” jelas Ferdie.
Senada, kuasa hukum pihak karyawan Robert Nababan hingga saat ini juga belum mengetahui total nilai aset sitaan itu. Menurutnya, yang mengetahui itu hanya Pengadilan Niaga Surabaya.
Robert sependapat dengan Fredie soal penyitaan aset PT HJP. Ia justru menanyakan,dari segi mana aset itu tidak bisa dilelang.“Memang terkadang ada pihak-pihak yang mengeluarkan isu-isu yang akhirnya bisa merugikan para mantan karyawan HJP,” ujarnya.
Perwakilan mantan karyawan PT HJP, Rahman Sagala menegaskan, pihaknya hanya berharap hak-hak mereka ditunaikan.
Hampir dua tahun persoalan gaji 430 karyawan PT HJP terkatung-katung. Selasa (13/9/2011) lalu Pengadilan Niaga (PN) Surabaya melakukan penyitaan seluruh aset di dalam pabrik plywood beralamat di Jalan Hasyim Asyari Loa Bakung Samarinda, pukul 09.30 Wita.
Perkara pidana kemudian muncul karena setelah HJP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 9 April 2008, diikuti pencabutan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) HJP oleh Kementerian Kehutanan pada 25 April 2009, pihak perusahaan masih juga beraktivitas.
Pada 25 Mei 2010, ribuan kayu log mereka datangkan dari Desa Muara Dun, Muara Ancalong, Kutai Timur (Kutim) tak dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dari kepala desa setempat.
Kemudian, pada 23 Juni 2010, Menhut Zulkifly Hasan memergoki HJP masih beroperasi saat dilakukan inspeksi barang bukti kayu log tangkapan Poltabes Samarinda. Rupanya, setelah dinyatakan pailit, HJP berganti nama menjadi PT Handesen Jaya Perdana.
Mengenai hal ini, kurator Ferdie mengatakan, semua orang tahu bahwa dua perusahaan yang memiliki singkatan sama itu adalah dua objek yang sama. Orang-orangnya sama, pabriknya sama, kegiatannya juga sama. ***


0 komentar:
Posting Komentar